PENERAPAN JAM MALAM BAGI PESERTA DIDIK UNTUK MEWUJUDKAN GENERASI PANCA WALUYA JAWA BARAT ISTIMEWA

PENERAPAN JAM MALAM BAGI PESERTA DIDIK UNTUK MEWUJUDKAN GENERASI PANCA WALUYA JAWA BARAT ISTIMEWA

Diposting pada: 12-06-2025

NYARI
Nyaritasekitarbungursari, 12/06/2025
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.dan Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 Tentang Penerapan jam malam bagi Peserta Didik untuk mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa yaitu generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer.
Tepat malam Jum’at Pemdes Desa Cibening dan Satgas Desa Cibening melakukan tindakan, pengawasan, dan pengendalian dalam implementasi penerapan jam malam bagi peserta didik yang berlokasi di Perum BKR Desa Cibening Kecamatan Bungursari.

Kembali ke Berita